Selain itu, Kemenag juga terus mengupayakan agar guru madrasah yang berstatus honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam rapat koordinasi Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, persoalan ini juga menjadi bahasan utama.
Hasil rakor GTK Madrasah menghasilkan empat rekomendasi penting yang berkaitan dengan guru madrasah.
Rekomendasi tersebut di antaranya:
1. Pengetatan validasi data guru madrasah.
2. Percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat.
3. Penyusunan tahapan pengangkatan PPPK
4. Penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.
Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah
Ini tentu menjadi angin segar bagi guru madrasah honorer yang telah lama menanti dalam ketidakpastian.***
Artikel Terkait
Curhat Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Rp50 Ribu hingga Viral di Media Sosial
2.378 PPPK Paruh Waktu Aceh Besar Resmi Dilantik, 2 Orang Mengundurkan Diri Sisanya Tunggu Penetapan Nomor Induk, Intip Kisaran Gajinya
SWAKKA Kunjungi Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya, Saatnya Media Bersinergi
EXPO MAN 2 Ciamis 2026: Lima Hari Merayakan Bakat, Solidaritas, dan Mimpi Pelajar Priangan Timur
Berhasil Lolos ke Liga 2, Laskar Singacala PSGC Ciamis Disambut Meriah Ribuan Masyarakat
Hadiri Panen Raya, Bupati Herdiat Canangkan Ciamis sebagai Kabupaten Organik pada 2026