Sabtu, 18 Juli 2026

Curhat Guru PPPK Paruh Waktu Terima Gaji Rp50 Ribu hingga Viral di Media Sosial

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 9 Februari 2026 | 17:01 WIB
Ilustrasi - Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang curhat terima gaji Rp50 ribu (Portaloka.id)
Ilustrasi - Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang curhat terima gaji Rp50 ribu (Portaloka.id)

PORTALOKA.ID - Linimasa media sosial (medsos) sedang hangat memperbincangkan curhatan Fildzah Nur Amalina, seorang guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dalam curhatannya yang viral di medsos, Fildzah mengaku hanya menerima nominal gaji hanya Rp50.000.

Pada unggahan Instagram @pembasmii.kehaluan, pada Senin, 9 Februari 2026, Fildzah terlihat tengah memberikan pelajaran kepada murid.

"Kenapa mau jadi guru padahal gaji nya kecil?" demikian tertulis dalam cuplikan video itu.

Baca Juga: Viral Perjuangan Guru di Padang Pariaman saat akan Mengunjungi Rumah Siswa, Jalan Lewati Pematang Sawah hingga Naik Bukit

Kemudian, di bawah tulisan terlihat pula adanya bukti penerimaan uang sebesar Rp50.000.

"Guru bernama Fildzah Nur Amalina tersebut membagikan pengalamannya menerima honor pertama yang hanya tersisa Rp15.000 setelah terpotong iuran kesehatan," terang postingan itu.

"Video tersebut memicu simpati sekaligus diskusi hangat di kalangan warganet mengenai kesejahteraan guru ASN paruh waktu," tambahnya.

Setelah viral, Fildzah pun akhirnya buka suara terkait curhatannya yang sempat viral di medsos.

Baca Juga: Guru Madrasah Honorer Diangkat Jadi PPPK, Sebegini Gaji dan Tunjangan per Bulannya

Fildzah: Cerita Nyata Perjalanan Saya

Secara terpisah, Fildzah menyampaikan mulanya rekan-rekan seprofesinya membagikan jumlah gaji di WhatsApp Grup, pada 4 Februari 2026.

Seketika, Fildzah pun mengaku terkejut ada beberapa rekannya yang menerima gaji hanya Rp50.000.

Bahkan, setelah dipotong BPJS Kesehatan, sisa gaji hanya tinggal Rp15.000.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X