PORTALOKA.ID - Harapan guru madrasah swasta untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum pupus.
Setidaknya harapan tersebut diungkapkan sejumlah pejabat Kementerian Agama (Kemenag).
Institusi yang menaungi guru madrasah ini memberikan harapan bahwa peluang untuk menjadi PPPK itu masih ada.
Ini merupakan angin segar bagi guru madrasah swasta yang selama ini menanti kepastian soal kejelasan status mereka.
Baca Juga: 10 Dokumen Penting yang Wajib Diunggah untuk Usul Nomor Induk PPPK Tendik Sekolah Rakyat
Kabar baik itu salah satunya datang dari Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Agama terus memperjuangkan kesejahteraan guru madrasah swasta termasuk mengupayakan untuk diangkat menjadi PPPK.
Hal itu disampaikan Kamaruddin saat menerima kunjungan Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Heri Purnama, Kamis, 5 Februari 2026.
“Kami berdiskusi cukup panjang dan saya menegaskan bahwa Kementerian Agama dengan seluruh kewenangan yang ada akan terus melakukan mengambil langkah-langkah produktif, membuat kebijakan untuk memperjuangkan dan memuliakan guru,” tegasnya.
Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah
“Termasuk di antaranya, kita masih memperjuangkan bagaimana guru honorer, jika memungkinkan serta masih ada ruang dan masih ada peluang, kita akan terus memperjuangkan itu, agar guru swasta kita itu bisa diangkat menjadi PPPK,” tambahnya.
Selain soal PPPK, Sekjen Kemenag juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan akselerasi dalam program sertifikasi guru.
Saat ini, Kementerian Agama membina 1.157.050 guru, terdiri atas: 360.632 (31.2%) guru PNS dan 796.418 guru Non PNS. Jumlah ini termasuk guru madrasah, guru pesantren (Pendidikan Diniyah Formal dan Muadalah), serta guru pendidikan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
Respons Menteri Agama Soal Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta