pendidikan

Negara Tidak Boleh Abai terhadap Guru Madrasah Swasta

Selasa, 20 Januari 2026 | 14:09 WIB
Ketua Umum PGMM Tedi Malik bersama Bendahara Umum Partai Gerindra Novita Wijayanti (Istimewa)

Madrasah swasta selama ini menjadi penyangga utama pendidikan, khususnya di wilayah pinggiran dan pedesaan. Ketika negara belum sepenuhnya hadir, madrasah tetap berdiri dengan segala keterbatasannya.

Sudah sepatutnya negara membalas pengabdian tersebut dengan kebijakan yang adil dan berkeadilan.

Baca Juga: Berikan Keadilan untuk Lembaga Pendidikan Swasta: Negara Tidak Dapat Bekerja Sendiri dalam Menanggulangi Pendidikan di Indonesia

PGMM berpandangan bahwa pengangkatan PPPK guru madrasah swasta harus ditempatkan sebagai kebijakan nasional strategis, bukan sekadar program sektoral.

Diperlukan keberanian politik untuk menghadirkan regulasi yang inklusif, terintegrasi, dan berpihak pada keadilan substantif.

Oleh karena itu, PGMM mendorong adanya:

Baca Juga: Perjuangan Berlanjut! Guru Madrasah Swasta dan Guru Sekolah Swasta Gelar Pertemuan dengan Ketua Umum KSPSI, Ini Hasilnya

1. Kebijakan afirmasi nasional PPPK bagi guru madrasah swasta;

2. Sinkronisasi kebijakan lintas kementerian, khususnya Kementerian Agama dan kementerian teknis terkait;

3. Kepastian regulasi yang menjamin kesetaraan hak guru tanpa diskriminasi lembaga.

PGMM juga berharap dapat dipertemukan langsung dengan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, agar suara guru madrasah swasta dapat disampaikan secara objektif dan utuh dari lapangan.

Baca Juga: Kebab Endul Tumbuh Berkelanjutan Lewat Penerapan Zero Waste dan Dukungan LinkUMKM BRI

Perjuangan ini bukanlah tuntutan berlebihan. Ini adalah ikhtiar untuk memastikan bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh seluruh pendidik bangsa tanpa terkecuali.

Sebab ketika negara mengakui madrasah sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, maka tidak boleh ada satu pun guru yang ditinggalkan oleh kebijakan.***

Halaman:

Tags

Terkini