Ia merupakan sosok monumental dalam perkembangan pemikiran dan pendidikan Islam di Indonesia.
"Reaksi penjajah Belanda waktu itu mencurigai madrasah dan menganggapnya sebagai 'sekolah liar' karena dianggap berpotensi membangkitkan perlawanan," terang Tedi Malik.
Belanda pun membatasi madrasah melalui berbagai peraturan yang diskrimatif.
"Kenapa sampai sekarang masih terjadi? Apa bedanya dengan penjajah Belanda? Hari ini penguasanya adalah pribumi, warga dan bangsa Indonesia," ucapnya.
3. Aspek Sosial
Ketua PGMM, Tedi Malik terdapat sejumlah poin dari segi aspek sosial yang bisa menjadi pertimbangan dalam mendorong amandemen undang-undang yang dinilai diskriminatif.
a. Ketimpangan akses sosial bagi kelompok tertentu (misalnya minoritas, swasta, atau non-negeri) tidak mendapat akses setara terhadap pendidikan, layanan publik, kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain.
b. Stigma dan label sosial.
Baca Juga: Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Provinsi Jawa Barat Digelar di Ciamis
c. Masyarakat atau sistem memberi cap negatif, misalnya: “guru swasta kurang berkualitas”, “pribumi tidak layak memimpin”, dan sebagainya.
d. Pengucilan Sosial. Kelompok yang didiskriminasi sering dikucilkan atau tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan sosial atau komunitas.
e. Kesenjangan Status Sosial. Diskriminasi memperkuat jarak antara kelompok yang "dianggap tinggi" dan yang "dianggap rendah", menciptakan hierarki sosial yang tidak adil.
f. Kehilangan Harga Diri dan Martabat. Perlakuan diskriminatif membuat korban merasa tidak dihargai, minder, bahkan kehilangan kepercayaan diri sebagai bagian dari masyarakat.