pendidikan

PGMM Soroti Ketimpangan Regulasi yang Dianggap Diskriminatif Terhadap Guru Madrasah Swasta: Kami Menjerit Menahan Sakit!

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 06:55 WIB
Ketua Umum PGMM (tengah) bersama Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DRP RI (Istimewa)

Baca Juga: PGMM dan Belasan Organisasi Guru Adukan Nasib Mereka ke Baleg DPR RI: Didiskriminasi dan Dianak Tirikan Tidak Bisa Daftar ASN PPPK

Aspek Dasar Amandemen UU ASN

Ada beberapa aspek yang melatarbelakangi PGMM mendorong Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk mengamandemen sejumlah undang-undang yang dinilai diskriminatif.

Aspek-aspek yang bisa jadi pertimbangan pemerintah untuk segera mengamandemen undang-undang yaitu aspek filosofis, historis dan sosial.

1. Aspek Filosofis

Syeh Burhanudin Az-Zarnuji dalam kitab Ta’lim Muta’allim menyebut bahwa pendidikan adalah hal yang membedakan antara manusia dengan hewan.

"Sangat ironis ketika penghargaan dan perhatian pada pendidikan dari pemerintah hanya dari sisi lembaga penyelenggaranya saja. Apa esensinya?" ujar Tedi Malik.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Menjerit Terhimpit Kebijakan Pemerintah yang Diskriminatif

2. Aspek Historis

Perjalanan dunia pendidikan di Indonesia penuh liku dan ketimpangan yang terjadi sejak era kolonial.

Pada masa penjajahan Belanda, pribumi dan masyarakat Nusantara (Indonesia) tidak diberi kesempatan mendapatkan layanan pendidikan formal.

Hanya kaum bangsawan dan penguasa yang tunduk pada penjajah Belanda saja yang boleh bersekolah.

Bahkan dengan congkaknya mereka menyamakan masyarakat pribumi dengan anjing. Hingga terdapat kalimat dalam bahasa Belanda yang terkenal yaitu Verboden Voor Honden En Inlanders, yang artinya "Anjing dan pribumi dilarang masuk".

Baca Juga: Ini Alasan Kementerian Agama Batalkan Kelulusan 29 Peserta Seleksi PPPK 2024, Berikut Rincian Nama Pesertanya

Mendapati realita seperti itu, Syekh Abdullah Ahmad mendirikan mendirikan madrasah pertama di Padang, Sumatera Barat pada 1909.

Halaman:

Tags

Terkini