Sabtu, 18 Juli 2026

2 Undang-Undang Ini Penyebab Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, Salah Satu Pasal Dianggap Diskriminatif

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 16 Maret 2026 | 09:10 WIB
Undang-Undang yang dianggap jadi penghambat guru madrasah swasta diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)
Undang-Undang yang dianggap jadi penghambat guru madrasah swasta diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Sampaikan 5 Tuntutan Pasca Usulan PPPK Ditolak Menpan RB: Siap Kepung Istana Demi Perjuangkan Kesetaraan

PGMM menganggap bahwa Pasal 24 UU UU Guru dan Dosen diskrimimatif terhadap guru madrasah swasta maupun sekolah swasta.

Pasal tersebut berbunyi:

"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah."

Bunyi pasal tersebut dianggap diskrimatif karena hanya diperuntukkan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.

"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," kata Tedi Malik kepada Portaloka.id.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP, Sebegini Besarannya

Revisi UU Guru dan Dosen

Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok revisi UU Guru dan Dosen.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyebut ada tiga isu krusial yang perlu dipertegas dalam proses pemantauan serta peninjauan UU Guru dan Dosen.

“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat, dikutip Portaloka.id, Senin, 16 Maret 2026.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Apresiasi Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang UU Guru dan Dosen, Berharap Ada Produk Hukum Agar Bisa Diangkat PPPK

Tiga isu krusial tersebut yaitu mengenai kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.

Lantas, apakah nantinya sekolah dan madrasah swasta nantinya bakal terakomodir dalam Undang-Undang Guru dan Dosen?

Kita tunggu saja hasil revisinya.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X