PGMM menganggap bahwa Pasal 24 UU UU Guru dan Dosen diskrimimatif terhadap guru madrasah swasta maupun sekolah swasta.
Pasal tersebut berbunyi:
"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah."
Bunyi pasal tersebut dianggap diskrimatif karena hanya diperuntukkan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.
"Harusnya UU tersebut tidak hanya untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah harusnya menyeluruh, karena lembaga swasta pun izinnya, NPSN-nya juga dikeluarkan oleh pemerintah. Itu artinya pemerintah juga bertanggung jawab terhadap sekolah swasta," kata Tedi Malik kepada Portaloka.id.
Baca Juga: Pemprov Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP, Sebegini Besarannya
Revisi UU Guru dan Dosen
Pemerintah bersama DPR RI tengah menggodok revisi UU Guru dan Dosen.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sugiat Santoso menyebut ada tiga isu krusial yang perlu dipertegas dalam proses pemantauan serta peninjauan UU Guru dan Dosen.
“Ada tiga isu krusial yang ingin saya tambahkan dan perlu kita tegaskan dan konsistenkan untuk menuntaskan persoalan ini,” ujar Sugiat, dikutip Portaloka.id, Senin, 16 Maret 2026.
Tiga isu krusial tersebut yaitu mengenai kesejahteraan guru swasta, tata kelola institusi yang belum efektif, serta perlindungan profesi guru dari kriminalisasi.
Lantas, apakah nantinya sekolah dan madrasah swasta nantinya bakal terakomodir dalam Undang-Undang Guru dan Dosen?
Kita tunggu saja hasil revisinya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Kecam Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
Pemprov Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP, Sebegini Besarannya
Pilu Guru SD di Palembang Cemaskan Siswanya yang Menanti Pembagian Paket MBG Sampai Matahari Terbenam
Guru Madrasah Swasta Kembali Dijegal untuk jadi PPPK, PGMM Serukan Aksi Nasional
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
Guru Madrasah Swasta Sampaikan 5 Tuntutan Pasca Usulan PPPK Ditolak Menpan RB: Siap Kepung Istana Demi Perjuangkan Kesetaraan
Pembagian MBG TK di Rawajitu Timur Lampung Ngaret, Siswa Sudah Pulang tapi Harus Kembali ke Sekolah
Curhat Driver Ojol di Solo Soal BHR 2026 Naik: Senang Banget
Viral Roti MBG Seribuan Ditulis Rp3.500 oleh SPPG: yang Bener Aja Bos!
Pandji Pragiwaksono Sentil Menu Fish and Chips untuk MBG Ramadan, SPPG Mojosongo Solo Buka Suara