PORTALOKA.ID - Impian guru madrasah swasta untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menemui batu sandungan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini secara tegas menyatakan pihaknya tidak dapat memberikan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.
Pernyataan Menpan RB tersebut sontak membuat ribuan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia kecewa.
Pengabdian dan penantian mereka selama puluhan tahun terancam kandas.
Baca Juga: Jawaban Mengejutkan Menpan RB Terkait Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta
Menpan RB mengatakan, 630 ribu formasi PPPK untuk guru madrasah swasta yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) tidak dapat diproses.
Rini Widyantini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujarnya.
Dalam UU ASN tidak ada klausul yang mengatur tentang rekrutmen PPPK bagi sekolah maupun madrasah swasta.
Undang-Undang Guru dan Dosen Batu Sandungan PPPK Guru Madrasah Swasta
Selain UU ASN, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen juga dianggap jadi penghalang guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK.
Dalam UU Guru dan Dosen juga tidak ada klausul yang mengakomodir guru sekolah maupun madrasah swasta.
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik mengatakan Pasal 24 UU Guru dan Dosen menjadi penghambat guru madrasah swasta memperoleh haknya.
Artikel Terkait
Pemerintah Kecam Kekerasan terhadap Andrie Yunus, Tegaskan Kasus Harus Diusut Tuntas
Pemprov Sulsel Tetap Beri THR PPPK Paruh Waktu Meski Tak Diatur PP, Sebegini Besarannya
Pilu Guru SD di Palembang Cemaskan Siswanya yang Menanti Pembagian Paket MBG Sampai Matahari Terbenam
Guru Madrasah Swasta Kembali Dijegal untuk jadi PPPK, PGMM Serukan Aksi Nasional
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
Guru Madrasah Swasta Sampaikan 5 Tuntutan Pasca Usulan PPPK Ditolak Menpan RB: Siap Kepung Istana Demi Perjuangkan Kesetaraan
Pembagian MBG TK di Rawajitu Timur Lampung Ngaret, Siswa Sudah Pulang tapi Harus Kembali ke Sekolah
Curhat Driver Ojol di Solo Soal BHR 2026 Naik: Senang Banget
Viral Roti MBG Seribuan Ditulis Rp3.500 oleh SPPG: yang Bener Aja Bos!
Pandji Pragiwaksono Sentil Menu Fish and Chips untuk MBG Ramadan, SPPG Mojosongo Solo Buka Suara