PORTALOKA.ID - Kabar kurang menyenangkan bagi kepala madrasah dan guru madrasah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
Kementerian Agama (Kemenag) batal mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi lulusan PPG 2025.
Kepastian itu disampaikan Direktur GTK Madrasah Fesal Musaad, melalui surat bernomor B-21/Dt.I.II/KS/02/2026 yang diterbitkan pada 25 Februari 2026.
Padahal sebelumnya, melalui surat dengan nomor B-18/Dt.I.II/KS/02/2026 yang diterbitkan pada 20 Februari 2026 Kemenag menyatakan akan mencairkan TPG bagi lulusan PPG 2025.
"Guru dan Kepala Madrasah yang telah lulus PPG pada tahun 2025 dan telah mendapatkan NRG dapat diberikan TPG mulai bulan Januari Tahun 2026," demikian bunyi poin keempat pada surat yang ditandatangani oleh Direktur GTK Madrasah.
Namun selang lima hari kemudian, Kemenag meralatnya dan menyatakan guru dan kepala madrasah yang telah lulus PPG 2025 meskipun telah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG) belum akan menerima TPG.
Kemenag berdalih, pembatalan tersebut karena anggaran untuk TPG lulusan PPG 2025 belum tersedia.
"Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 85/SJ/KU.00.2/01/2026 tanggal 27 Januari tentang Pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru/Dosen yang Dinyatakan Lulus Sertifikasi Guru/Dosen tahun 2025, maka pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru dan Kepala Madrasah lulusan PPG tahun 2025 (meskipun telah mendapatkan NRG) untuk sementara belum dapat dibayarkan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran," begitu isi poin ketiga dalam surat terbaru GTK Madrasah.
TPG Guru Madrasah Tetap Cair
Sementara itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah selain lulusan PPG 2025 tetap akan dicairkan.
GTK Madrasah telah menginstruksikan agar agar seluruh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pakis/Pendis serta pihak terkait untuk segera melakukan penyesuaian data guru pada aplikasi EMIS GTK mulai 26 Maret 2026.
Kemenag menargetkan, pencairan TPG guru madrasah dilakukan paling lambat 16 Maret 2026.
Artikel Terkait
Bupati Ciamis Terima Audiensi Aliansi BEM Ciamis, Refleksi Satu Tahun Pemerintahan
Kronologi Kasus Aniaya Pelajar yang Jerat Anggota Brimob di Maluku: dari Ayunan Helm Taktikal hingga Korban Meninggal Dunia
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Intip Regulasi Terbaru Tentang Tunjangan Hari Raya ASN
Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor
BPJPH Pastikan Produk Amerika yang Masuk Indonesia Punya 2 Label Halal Sekaligus
Soroti Kontroversi Awardee LPDP yang Dinilai Rendahkan Negara, Helmy Yahya: Itu Uang Rakyat
Baraya Lintas Kota Ciamis Berdonasi Ramadhan Peduli Yatim, Ini Pahala Menyantuni Yatim Piatu!
Kemenag Siapkan Anggaran Rp4,5 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA, Menag: Sebelum Idul Fitri Cair!
Viral Telur Rebus MBG di Magetan Masih Ada Kotoran Ayam, Pertanyakan Ketelitian Pihak SPPG: Segitu Besarnya Masa Nggak Kelihatan?
Tunjangan Apa Saja yang Diterima Guru Madrasah Swasta setelah Diangkat jadi PPPK? Ini Rinciannya