Minggu, 19 Juli 2026

Pengangkatan PPPK Guru Madrasah Masuk Kebijakan Prioritas Kemenag, Ini 4 Hasil Rakor GTK Madrasah Kemenag Selengkapnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 9 Februari 2026 | 08:02 WIB
Rakor GTK Madrasah menghasilkan 4 kebijakan penting, di antaranya penyusunan skema pengangkatan PPPK guru madrasah (Kemenag RI)
Rakor GTK Madrasah menghasilkan 4 kebijakan penting, di antaranya penyusunan skema pengangkatan PPPK guru madrasah (Kemenag RI)

Baca Juga: Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK

Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Arskal Salim GP, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan rekognisi terhadap peran strategis guru madrasah.

Ia menegaskan bahwa guru madrasah bukanlah beban negara melainkan investasi peradaban.

“Guru madrasah bukan beban anggaran, tetapi investasi peradaban. Negara perlu hadir melalui kebijakan yang adil, perlindungan profesi, dan kepastian kesejahteraan, khususnya bagi guru swasta non-ASN,” tegas Arskal.

Arskal juga menyoroti soal kesejahteraan guru madrasah. Menurutnya diperlukan penyusunan grand design yang terukur dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah tersebut.

Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah

Dia juga menekankan pentingnya penyusunan indeks kesejahteraan guru berbasis data serta penguatan ekosistem madrasah swasta melalui skema kebijakan lintas sektor.

Rekomendasi Penting Hasil Rapat GTK Madrasah

Rapat koordinasi GTK Madrasah menghasilkan sejumlah rekomendasi penting yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

Beberapa rekomendasi penting yang dihasilkan dari Rakor tersebut, di antaranya:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!

1. Pengetatan validasi data guru madrasah.

2. Percepatan sertifikasi bagi guru yang memenuhi syarat.

3. Penyusunan tahapan pengangkatan PPPK

4. Penataan regulasi pendirian madrasah swasta yang mewajibkan komitmen yayasan terhadap kesejahteraan guru.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X