Kamis, 4 Juni 2026

30 Oktober 2025: Jejak Sejarah Perjuangan Guru Madrasah Swasta di Gerbang Istana

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 30 November 2025 | 19:14 WIB
Ketua Umum PGMM Tedi Malik (Portaloka.id/Arman)
Ketua Umum PGMM Tedi Malik (Portaloka.id/Arman)

Oleh Tedi Malik
Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri


PORTALOKA.ID - Aksi demonstrasi damai yang digelar pada 30 Oktober 2025 di depan Istana Negara bukan sekadar unjuk rasa.

Itu adalah catatan sejarah baru dalam perjuangan panjang para guru madrasah swasta di Indonesia.

Dimotori oleh PGMM (Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri) bersama PGSI, PGIN, dan PGMNI, aksi ini melibatkan lebih dari 24.000 guru dari seluruh penjuru Nusantara.

Mereka datang dengan satu tuntutan: Keadilan dan Kesetaraan. Bukan meminta keistimewaan, tapi meminta pengakuan dan kesempatan yang sama dalam kebijakan afirmatif negara.

Baca Juga: Ketua Umum PGMM Buka Suara Soal Kelanjutan Tuntutan Guru Madrasah Swasta jadi PPPK Pasca Aksi Damai

Aspirasi para guru diterima langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, yang menyampaikan komitmen untuk meneruskan tuntutan ini kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Namun hingga kini, janji itu belum terwujud.

Tak berhenti di aksi jalanan, PGMM melanjutkan perjuangan melalui jalur legislasi.

Upaya serius dilakukan dengan membangun komunikasi aktif bersama Badan Legislasi (BALEG) DPR RI, serta Komisi VIII, X, dan XI.

Baca Juga: Ketua Umum PGMM Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kemenag dan Komisi XI, Salah Satunya Soal Penyebab Minimnya Kesejahteraan Guru Madrasah

Tak hanya itu, PGMM juga melakukan lobi dengan tokoh-tokoh politik nasional untuk menggalang dukungan terhadap misi besar ini.

Yang menjadikan gerakan ini istimewa adalah untuk pertama kalinya BALEG DPR RI secara terbuka mengadvokasi guru madrasah swasta, dengan merujuk pada Pasal 24 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang membuka peluang dasar hukum bagi madrasah swasta untuk mendapatkan akses dan kesempatan mengikuti seleksi PPPK dari satuan pendidikan asal (satminkal).

Langkah ini adalah angin segar, tetapi perjuangan belum usai.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X