Minggu, 19 Juli 2026

Ketua Umum PGMM Ungkap Hasil Pertemuan dengan Kemenag dan Komisi XI, Salah Satunya Soal Penyebab Minimnya Kesejahteraan Guru Madrasah

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 24 November 2025 | 17:53 WIB
Aksi damai guru madrasah swasta dan guru swasta di Jakarta (30/10) menuntut agar diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)
Aksi damai guru madrasah swasta dan guru swasta di Jakarta (30/10) menuntut agar diangkat jadi PPPK (Portaloka.id/Arman)

PGMM yang menjadi motor perjuangan para guru madrasah dengan yang diketuai oleh Tedi Malik, berkali-kali menemui Badan Legislasi DPR RI.

Baca Juga: Kemenag Ungkap Fakta Miris Guru Madrasah: 437 Ribu Belum Tersertifikasi, Tak Bisa Ikut PPPK hingga Honor Rp50 ribu

Mereka memberikan masukkan agar Baleg bisa mengadvokasi UU Guru dan Dosen sehingga dapat mengakomodir guru madrasah.

"Kebetulan yang memberikan banyak masukan soal regulasi itu kan kami dari PGMM, dan yang akan menjadi pokok pikiran utama bahasan Baleg itu juga masukan dari PGMM berkaitan dengan interpretasi tentang Pasal 24 UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005," kata Tedi Malik usai bertemu Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan beberapa waktu lalu.

Langkah ini pun mulai membuahkan hasil. Pada Rabu, 19 November 2025, Baleg DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Agama dan Kemendikdasmen guna meninjau ulang UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Perjuangan Belum Berakhir, Ini Langkah Strategis Guru Madrasah Agar Tuntutan jadi PPPK Didengar oleh Presiden

Lobi Jalur Birokrasi

Langkah lain yang ditempuh guru madrasah adalah dengan menemui Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Menurut Ketua Umum PGMM Tedi Malik, langkah ini penting dilakukan agar perjuangan guru madrasah sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik (Kanan) berfoto bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar (kiri) (Istimewa)

"Kami datang ke Kemenag itu ingin menyinkronkan pergerakan. Kami berjuang lewat aspirasi, kementerian bergerak lewat birokrasi. Itu penting supaya matching," katanya.

"Ketika birokrasi dan aspirasi menghasilkan regulasi, baru akan melahirkan kebijakan. Saya kira semua harus hadir di situ," sambungnya.

Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Apresiasi Badan Legislasi DPR Tinjau Ulang UU Guru dan Dosen, Berharap Ada Produk Hukum Agar Bisa Diangkat PPPK

Tedi menjelaskan bahwa PPPK bukan merupakan produk Kementerian Agama, melainkan Menpan RB dan BKN.

Oleh sebab itu, harus ada sebuah produk hukum yang bisa meloloskan guru madrasah menjadi PPPK.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X