PORTALOKA.ID - Perjuangan guru madrasah swasta untuk memperoleh haknya tak pernah surut.
Berbagai cara ditempuh agar mereka dapat diakomodir oleh kebijakan pemerintah, termasuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari gerakan guru madrasah di daerah hingga menggelar aksi damai di Jakarta mereka lakukan.
Tujuannya satu, agar keberadaan guru madrasah swasta dan guru sekolah swasta diakui oleh pemerintah.
Baca Juga: BRI Manajemen Investasi Catatkan KIK EBA Syariah Perdana di Indonesia
Hal itu lantaran selama ini banyak kebijakan pemerintah yang dianggap diskriminatif terhadap guru madrasah.
Salah satunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mereka menilai, Pasal 24 UU Guru dan Dosen diskriminatif terhadap madrasah swasta.
Pasal tersebut berbunyi:
"Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal serta untuk menjamin keberlangsungan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah."
Bunyi pasal tersebut dianggap diskrimatif karena hanya diperuntukkan bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah.
Sikap kritis muncul salah satunya dari Ketua Umum Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Tedi Malik.
Dia menilai, Undang-Undang tersebut hanya mengakomodir sekolah yang dikelola oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Resep Tumis Tempe Pedas yang Enak untuk Makan Siang Bersama Keluarga, Bikinnya Cepat dan Anti Ribet, Bikin Yuk
Resep Sup Ayam Sayur, Ide Menu Makan Malam Bersama Suami dan Anak di Rumah, Rasanya Enak dan Hangat Segar, Bikinnya Yuk!
Resep Ikan Dori Katsu untuk Menu Sarapan untuk Anak-anak, Rasanya Enak Full Protein Hewani, Cocok Dijadikan Ide Jualan Rp 15 Ribuan
Ratusan Siswa SD Muhamadiyah Tonggalan Klaten Laksanakan Salat Ghaib untuk Korban Tanah Longsor di Cilacap dan Banjarnegara
Roy Suryo Bocorkan Isi Buku Gibran's Black Paper, dari Akun Kontroversial Fufufafa hingga Isu Ijazah SMA
Ide Cemilan Korean Cheese Ball, Seperti Mochi Gurih dan Mulur Lumer Di Mulut, Ini Dia Resep Masaknya
Viral Oknum Kades di Ciamis Diduga Tantang Wartawan, Berujung Klarifikasi dan Permintaan Maaf
Cara Membuat Abon Tongkol Gurih Pedas, Jodohnya Nasi Hangat, Begini Resep Rahasianya