"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," paparnya.
"Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," imbuh Budi.
Mangkir Tanpa Alasan yang Jelas
Budi menyebutkan alasan yang kedua, yakni dokter kecantikan itu sempat mangkir panggilan tanpa alasan yang jelas.
"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas," sebutnya.
"Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tukas Budi.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Polda Metro Jaya usai melakukan penahanan terhadap Richard Lee.***