casn

Jangan Hanya Ubah Status Guru PPPK, DPR Tegaskan Pemerintah juga Harus Pertimbangkan Afirmasi Guru

Rabu, 16 September 2026 | 07:33 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati tekankan pentingnya afirmasi guru (Dok. DPR RI)

PORTALOKA.ID - Kebijakan pemerintah mengangkat guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapat dukungan berbagai pihak.

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak hanya mengubah status guru PPPK. Pemerintah juga diminta untuk mempertimbangkan afirmasi bagi guru.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati.

MY Esti meminta pemerintah memperhatikan ketimpangan disttibusi guru antarwilayah.

Baca Juga: Turut Mencerdaskan Anak Bangsa, Guru RA Berharap Diangkat jadi PPPK

“Rencana alih status guru PPPK menjadi PNS harus dirancang sebagai instrumen negara untuk menyelesaikan dua persoalan sekaligus, yakni ketidakpastian karier guru dan ketimpangan distribusi tenaga pendidik antarsekolah serta antarwilayah,” kata MY Esti dalam keterangan dikutip Rabu, 16 September 2026.

Seperti diketahui, DPR bersama Pemerintah tengah memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru berstatus PPPK yang akan diangkat sebagai PNS.

Adapun alih status ini mencakup untuk guru PPPK penuh dan paruh waktu, PPPK yang ingin menjadi PNS, serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Kebijakan ini juga termasuk untuk guru madrasah negeri dan guru TK.

Terkait hal tersebut, Esti menyoroti kesiapan anggaran bagi guru dan tenaga kependidikan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Hal ini juga disampaikan Esti saat rapat kerja Komisi X DPR dan Kemendikdasmen beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Jangan Ada Lagi Kontrak! DPR Sodorkan Solusi Anggaran Pengangkatan Guru PPPK jadi PNS, Salah Satunya Pangkas Anggaran MBG

“Perubahan status menjadi PPPK Paruh Waktu harus diikuti dengan kepastian anggaran dan peningkatan kesejahteraan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Esti mengingatkan, perhatian juga harus diarahkan kepada tenaga kependidikan yang selama ini ikut menopang jalannya pendidikan, namun masih menerima penghasilan sangat rendah meskipun bekerja setiap hari.

“Dari rencana anggaran Kemendikdasmen, kita melihat belum ada penganggaran bagi PPPK Paruh Waktu. Guru PPPK Paruh Waktu harus juga menjadi perhatian agar bisa menjadi penuh waktu dengan gaji yang memadai,” ungkap Esti.

“Tenaga kependidikan paruh waktu ini gajinya juga banyak yang di bawah Rp 1 juta, sangat kecil. Padahal mereka masuk setiap hari, full time. Ini harus diperjuangkan,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini