PORTALOKA.ID - Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) semakin terbuka lebar.
Rencana pemerintah mengubah status PPPK menjadi PNS/ASN mendapat dukungan berbagai pihak termasuk Komisi X DPR RI.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Kekinian, anggota Komisi X DPR RI Rycko Menoza mengungkap perkembangan kebijakan terkait status PPPK.
Baca Juga: Dinilai Terlalu Berat, DPR Minta Aturan Mutasi ASN 10 Tahun Dikaji Ulang
Berdasarkan hasil rapat kerja Komisi X dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), PPPK penuh waktu didorong menjadi ASN mulai Januari 2027 melalui mekanisme tes kompetensi.
“Ini sudah hampir dipastikan mulai Januari 2027. Untuk PPPK penuh waktu ini akan didorong menjadi ASN tetapi tentu dengan tes kompetensi,” kata Rycko, dikutip Selasa, 8 September 2026.
Selain itu, Rycko juga menyampaikan perkembangan bagi PPPK paruh waktu. Menurutnya, PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk menjadi PPPK penuh waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat status dan kesejahteraan guru.
“Untuk yang paruh waktu, PPPK paruh waktu ini sekarang otomatis akan naik ke penuh waktu,” ujarnya.
Baca Juga: Turut Mencerdaskan Anak Bangsa, Guru RA Berharap Diangkat jadi PPPK
Rycko menjelaskan, Komisi X DPR RI terus memonitor perkembangan kebijakan tersebut agar peningkatan kesejahteraan guru dapat dirasakan secara lebih luas, khususnya bagi tenaga pendidik di daerah.
Menurutnya, perhatian terhadap guru tidak hanya menyangkut status kepegawaian, tetapi juga kondisi kesejahteraan mereka.
Ia menilai masih terdapat tenaga pendidik yang menyampaikan aspirasi mengenai kondisi penghasilan yang belum memenuhi standar hidup layak.
“Tenaga pendidik ini tentu akan menjadi perhatian khusus karena sebagaimana yang kita tahu, rata-rata kita menerima pengaduan mereka masih hidup di bawah standar hidup yang layak,” katanya.