PORTALOKA.ID - Kabar bahagian bagi guru berstatus PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah bersama DPR memfinalisasi pembahasan status kepegawaian guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu untuk bisa menjadi PNS melalui seleksi pada 2027.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pembahasan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI, menyusul banyaknya aspirasi yang diterima terkait status dan kepastian karier guru PPPK. Pembahasan dilakukan melalui sejumlah rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
"DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK Penuh Waktu, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa malam, 18 Agustus 2026.
Baca Juga: BRI Eco Culture Market 2026 Bali Sukses Digelar, Dari Fesyen hingga Kuliner Laris Diburu
Menurut Dasco, pembahasan yang dilakukan bersama pemerintah kini telah memasuki tahap finalisasi.
Pembahasan tersebut mencakup status guru PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang ingin menjadi PNS serta guru yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK.
"Oleh karena itu, pada hari ini kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK Paruh Waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK," katanya.
Mensesneg: Guru PPPK Penuh Waktu Berkesempatan jadi PNS
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, finalisasi tersebut dilakukan setelah pemerintah dan DPR beberapa kali melakukan rapat koordinasi sekaligus sinkronisasi data.
Menurutnya, penyelesaian persoalan kepegawaian guru membutuhkan perhitungan lintas kementerian, mulai dari kebutuhan tenaga pendidik hingga kemampuan fiskal negara.
"Semua harus dihitung. Dari Dikdasmen menghitung, Kementerian Agama menghitung berapa yang kita butuhkan guru-guru, termasuk juga mata pelajarannya apa saja, semua detail, dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki," ujar Prasetyo.
Ia menyampaikan, dalam rapat tersebut pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai arah penyelesaian status guru. Salah satunya, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.