PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons soal data pengunduran diri ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh meluruskan data yang menyebut dua ribuan ASN mengundurkan diri pada Semester I tahun 2026.
Menurutnya, Dari total 2.722 orang yang mengundurkan diri, mayoritas justru beralih status kepegawaian, yakni dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dengan peralihan tersebut status mereka masih sama sebagai ASN, jadi tidak dikategorikan mengundurkan diri dari ASN.
Prof. Zudan, mengatakan bahwa 1.147 dari total 2.722 orang tetap berstatus ASN karena hanya pindah dari status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru.
“Secara ketentuan, 1.147 yang masuk dalam peralihan status dari PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu ini, wajib melalui proses pengunduran diri terlebih dahulu di instansi lama, sebelum akhirnya bertugas di instansi baru, tetapi tetap statusnya kepegawaiannya adalah ASN,” ungkap Prof. Zudan, dikutip Sabtu, 15 Agustus 2026.
Selain itu terkait 962 PNS dengan kategori pensiun dini, dan merupakan proses administrasi SK pensiun yang baru diterbitkan pada Semester I 2026, dan tergolong wajar karena masa pengabdian telah dianggap cukup sehingga sudah mendapat hak pensiun.
Jadi hanya 384 orang (14%) yang benar-benar keluar dari ASN tanpa hak pensiun, terdiri dari 233 PNS, dan 151 CPNS.
Baca Juga: Segera Serbu! Ini Deretan Promo Spesial BRI di Momen HUT ke-81 RI, Dari Kuliner hingga Tiket Liburan
Lebih lanjut, Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa beragam alasan dari ASN yang mengundurkan diri dan belum berhak menerima pensiun, karena statusnya masih CPNS dan atau PNS dengan masa kerja tertentu, mulai dari urusan keluarga, ingin fokus ke bidang atau pekerjaan lain, lokasi kerja yang dianggap terlalu jauh, keadaan sakit, serta ingin mengembangkan usaha.
“Namun yang terpenting, kami dari BKN meluruskan pandangan bahwa jumlah mayoritas murni karena perubahan status kepegawaian, dan telah memenuhi syarat pensiun. Ini adalah hal yang sangat wajar dalam hukum kepegawaian Indonesia” tutupnya.***