casn

181 PPPK Paruh Waktu Segera Beralih Status jadi Penuh Waktu, Kanwil Kemenag Lampung Beri Batas Waktu Pengajuan hingga 6 Agustus 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 | 08:33 WIB
Ilustrasi - Kanwil Kemenag Lampung segera alih status 181 PPPK Paruh Waktu jadi penuh waktu (MenPAN RB)

PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung.

PPPK Paruh Waktu akan segera beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Kanwil Kemenag Lampung pun bergerak cepat melakukan persiapan peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu.

Langkah tersebut diawali dengan Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Lampung, Yan Maradonna secara luring dan daring, pada Senin, 5 Agustus 2026.

Baca Juga: BRI Dukung Optimalisasi Instrumen Pengelolaan Kas Negara, Perkuat Penyaluran Kredit Berkualitas untuk Mendorong Sektor Riil

Rapat ini dihadiri oleh seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha serta pengelola kepegawaian dari masing-masing satuan kerja.

Dalam arahannya, Yan Maradonna menginstruksikan seluruh pengelola kepegawaian di tingkat kabupaten/kota untuk segera mendata dan mengusulkan PPPK Paruh Waktu di wilayahnya.

Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu agar proses pengusulan berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan pusat.

"Semua usulan dari Kantor Kemenag Kabupaten/Kota harus sudah masuk ke Kantor Wilayah paling lambat Kamis, 6 Agustus 2026, pukul 16.00 WIB. Berkas ini akan langsung kami teruskan ke Biro SDM Kementerian Agama untuk pengusulan formasi ke Kementerian PAN-RB dan semua tahapan proses ini tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apapun," tegas Yan Maradonna.

Baca Juga: 2.400 PPPK Paruh Waktu Bakal Diangkat jadi Penuh Waktu? Begini Kata Badan Kepegawaian

Sementara itu, Ketua Tim SDM Kanwil Kemenag Lampung, G. Agung SAN, memaparkan detail teknis pengalihan status tersebut.

Agung mengingatkan para pengelola kepegawaian untuk memperketat proses verifikasi dan validasi dokumen agar tidak ada kesalahan administratif.

"Selain kelengkapan dokumen, proses pengalihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK ini juga akan mempertimbangkan aspek kedisiplinan serta evaluasi kinerja pegawai," ujar Agung.

Berdasarkan data awal, terdapat 188 orang PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Lampung. Namun, setelah dikurangi 5 orang yang mengundurkan diri dan 2 orang yang habis masa perjanjian kerjanya, jumlah akhir pegawai yang diusulkan menjadi PPPK adalah sebanyak 181 orang.

Halaman:

Tags

Terkini