PORTALOKA.ID - Kondisi keuangan sejumlah daerah saat ini sedanga tidak baik-baik saja. Hal tersebut salah satunya berdampak pada belanja pegawai.
Seperti yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara. Pemerintah daerah terpaksa memotong Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Permasalahan tersebut, mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai polemik pemotongan TPP ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Kota Tidore Kepulauan menjadi peringatan penting bagi pemerintah.
Baca Juga: Legislator Jamin Pemerintah Beri Sinyal Positif bagi Kesejahteraan Guru PPPK Paruh Waktu
Dia pun mendesak agar pemerintah segera merumuskan skema pembiayaan gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyampaikan, peristiwa yang terjadi di Kota Tidore Kepulauan tidak dapat dipandang sebagai persoalan daerah semata.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan dampak dari lemahnya kapasitas fiskal sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.
"Hari ini pemberitaan di tingkat nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan, di mana ribuan teman-teman PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, melakukan demonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal sehingga pembayaran hak-hak mereka menjadi terkendala," ujar Rifqinizamy, dikutip Sabtu, 11 Juli 2026.
Aksi demonstrasi tersebut dipicu kebijakan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan yang memangkas sebesar 30 persen Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu sebagai upaya menutup defisit anggaran daerah yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp50 miliar.
Kebijakan tersebut memicu penolakan ribuan pegawai hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, pembayaran gaji PPPK masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD.
Persoalan muncul ketika daerah mengalami keterbatasan ruang fiskal sehingga kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur tidak dapat dipenuhi secara optimal.