Persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar JF Guru yaitu:
- WNI
- Berusia minimal 20 tahun, maksimal 40 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan sebagai ASN, prajurit TNI/Polri, maupun pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI/Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi Tak Kunjung Diangkat PPPK, Guru TK Ngadu ke Wakil Wali Kota Serang
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan SKCK
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Baca Juga: Baleg Janjikan Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Singgung Soal Keberlanjutan