Persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar JF Guru yaitu:
- WNI
- Berusia minimal 20 tahun, maksimal 40 tahun
- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan sebagai ASN, prajurit TNI/Polri, maupun pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai ASN, prajurit TNI/Polri
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi Tak Kunjung Diangkat PPPK, Guru TK Ngadu ke Wakil Wali Kota Serang
- Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan
- Memiliki sertifikat pendidik
- Sehat jasmani dan rohani
- Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
- Memiliki catatan kepolisian yang bersih dibuktikan dengan SKCK
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
Baca Juga: Baleg Janjikan Regulasi Khusus Madrasah dan Sekolah Swasta, PGMM Singgung Soal Keberlanjutan
Artikel Terkait
Ketika Petani Menjadi Debitur Tanpa Tahu: Membongkar Dugaan Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar
Prabowo Copot Kepala BGN Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang, Ini Alasannya
Pemerintah Pastikan Pencopotan Kepala BGN Dadan Hindayana Tak Ganggu Program MBG
Gempar Mahasiswa PNJ Terciduk Ciuman dengan Pasangan Sesama Jenis di Perpustakaan, Langsung Disidang di Taman Kampus
Rugikan Jemaah Belasan Miliar, Polisi Telusuri Aset Bos Hanania Travel
4 Fakta di Balik Penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung Sehari Pasca Dadan Hindayana Dicopot
Resmi jadi Tersangka, Ini Sederet Kontroversi Dadan Hindayana Selama Jabat Kepala BGN, di Antaranya Pernah Usulkan Serangga jadi Protein MBG
Drama Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Sebelum Jadi Tersangka Korupsi: Pagi Dampingi Prabowo, Malam Jabatannya Hilang
Viral Keluhan Siswi Malut soal Jalur Ekstrem yang Dilewatinya Menuju Sekolah hingga Diatensi Gubernur Sherly
Momen Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ricuh saat Ajudan Dorong Wartawan