PORTALOKA.ID - Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Riau.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota di Provinsi Riau.
Surat edaran tersebut berkaitan dengan nasib tenaga PPPK.
Di tengah ancaman persoalan keuangan, Pemprov Riau mengupayakan tidak ada pemberhentian terhadap tenaga PPPK.
Hal itu berkaitan dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Di mana, UU HKPD membatasi belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen dari APBD.
Kebijakan tersebut memicu kekhawatiran terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi PPPK di daerah.
"Kebijakan ini wajib diterapkan pada 5 Januari 2027, terhitung 5 tahun sejak UU disahkan pada 2022 dan berlaku selama 5 tahun setelahnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, dikutip Portaloka.id, Senin, 13 April 2026.
Namun, dikatakan SF Hariyanto, Pemprov Riau akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah kabupaten kota atas larangan pemberhentian PPPK tersebut.
"Saya akan terbitkan SE, akan saya berikan memo kepada bupati dan wali kota agar tidak ada pemecatan PPPK," dikatakan SF Hariyanto.
SF Hariyanto mendorong pemerintah daerah untuk mengupayakan penggunaan keuangan secara maksimal. Baik efisiensi perjalanan dinas, ataupun pemotongan anggaran kegiatan yang tidak masuk dalam skala prioritas.
"Sudah ada beberapa daerah yang memberhentikan PPPK. Jangan sampai hal ini malah menimbulkan gejolak dan terjadi di Riau, malu kita," katanya.