PORTALOKA.ID - Nasib guru madrasah swasta kembali menjadi perhatian publik.
Sebanyak 638 ribu guru madrasah swasta terancam gagal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah pihak pun turut bersuara dan memberikan dukungan terhadap guru madrasah swasta.
Dukungan datang salah satunya dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Nasdem, Lisda Hendrajoni.
Ia mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang dinilai menjadi penghambat utama peningkatan kesejahteraan guru madrasah dan sekolah swasta.
Desakan itu muncul setelah sekitar 638.000 guru madrasah swasta dinilai tidak memiliki ruang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK.
Kondisi ini terjadi karena regulasi yang ada hanya mengakomodasi tenaga kerja di bawah instansi pemerintah, sementara guru madrasah swasta berada dalam naungan yayasan.
"Kalau memang terbentur dengan undang-undang, maka tidak ada pilihan lain selain mendorong perubahan regulasi tersebut. Saya kira harus diberi terobosan melalui revisi undang-undang," kata Lisda.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya
"Jangan sampai 638.000 guru madrasah ini mengalami jalan buntu dan akhirnya terkatung-katung tanpa kejelasan," sambungnya, dikutip Portaloka.id, Rabu, 8 April 2026.
Lisda menilai kondisi ini berpotensi membuat negara abai terhadap nasib para guru yang telah lama mengabdi di sektor pendidikan keagamaan.
Ia menegaskan bahwa revisi UU ASN harus menjadi prioritas agar negara dapat menghadirkan skema yang lebih inklusif bagi tenaga pendidik di luar sistem sekolah negeri.
Menpan RB Tolak Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta