Baca Juga: 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Gagal jadi PPPK, DPR Usulkan Skema Ini sebagai Solusi
Politisi PDI Perjuangan itu pun menyodorkan skema penghitungan insentif berdasarkan rasio jumlah siswa di seluruh madrasah dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah hingga Madrasah Aliyah, dan masa bakti guru madrasah.
"Saya kira harus diberi terobosan. Jangan sampai 638 ribu guru madrasah yang diajukan Kemenag untuk menjadi PPPK atau ASN itu mengalami jalan buntu, sehingga mereka terkatung-katung," tegasnya.
Skema insentif guru madrasah tersebut, lanjut Abidin, harus memenuhi persyaratan, mulai dari data siswa yang akurat.
"Dengan demikian jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah maupun aliyah di seluruh Indonesia," jelasnya.***