PORTALOKA.ID - Kesejahteraan guru madrasah swasta mendapat perhatian khusus dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri meminta agar Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Langkah tersebut diperlukan sebagai alternatif dalam mengatasi masalah kesejahteraan 630 ribu guru madrasah swasta yang tak bisa diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Abidin menegaskan bahwa negara harus hadir dalam meningkatkan kesejahteraan guru madrasah swasta.
Baca Juga: 10 Ribu Guru Madrasah Lulusan PPG 2025 Belum Terima TPG, Begini Kata Kemenag Jateng
"Prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka sudah berjuang dengan pengabdian yang luar biasa, tetapi kesejahteraannya terabaikan," kata Abidin.
Skema Insentif Khusus Guru Madrasah Swasta
Seperti diketahui, lebih dari 630 ribu guru madrasah swasta terancam gagal menjadi PPPK.
Kementerian Agama sebelumnya sudah mengajukan formasi PPPK guru madrasah swasta, namun ditolak Menpan RB.
Baca Juga: Guru Madrasah Swasta Tetap Bisa Jadi ASN Walapun Usulan Formasi PPPK Ditolak, Simak Penjelasannya
Menurut Menpan RB, Rini Widyantini, PPPK hanya diperuntukkan bagi sekolah maupun madrasah negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sementara menurut Rini, untuk madrasah swasta tidak diatur dalam UU ASN.
"Sekitar 638.000 guru madrasah yang diajukan Kemenag menjadi PPPK gagal karena terbentur dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," kata Abidin.
"Ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut gagal jadi ASN karena bekerja di madrasah swasta," sambungnya.