PORTALOKA.ID - Media sosial tengah diramaikan oleh informasi yang menyebut adanya tambahan status baru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu akun Facebook mengunggah sebuah gambar beserta narasi dengan judul "PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti".
Di dalam foto yang beredar juga tertulis nama Wakil Kepala BKN, Suherman.
Lantas, benarkah ada status baru ASN selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Baca Juga: Dinas Pendidikan Jawa Timur Terapkan WFH, Bagaimana dengan Sekolah?
Jawaban Tegas BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial menanggapi informasi tersebut.
BKN menyatakan bahwa informasi yang menyebut adanya status baru ASN adalah tidak benar alias hoaks.
Menurut BKN, hingga kini pegawai ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK.
Baca Juga: Badan Kepegawaian Buka Suara Soal PPPK Dirumahkan Imbas Efisiensi Anggaran
"BKN tidak pernah mengeluarkan statement adanya status baru bagi ASN. Pegawai ASN hanya ada 2 kategori yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tidak ada istilah lain," tegas BKN, dikutip Portaloka.id, Senin, 30 Maret 2026.
BKN menyatakan flayer atau gambar yang beredar di media sosial adalah hoaks.
Oleh sebab itu, BKN meminta agar masyarakat tidak menyebarkan informasi hoaks.
"Hat-hati dalam menyebarkan informasi hoaks, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE," jelas BKN.