PORTALOKA.ID - Harapan guru madrasah swasta untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih menyala.
Setidaknya, mereka masih memperjuangkan nasibnya agar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski usulan formasi PPPK guru madrasah swasta sempat ditolak oleh Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), bukan berarti harapan itu langsung sirna.
Setidaknya ada jalan lain yang bisa ditempuh untuk menjadi PPPK bahkan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekolah dan Madrasah Negeri
Jika usulan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta ditolak, alternatif pertama adalah melamar di madrasah negeri atau sekolah negeri.
Menpan RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa PPPK hanya diperuntukkan bagi sekolah yang dikelola pemerintah.
Oleh sebab itu menurut Rini, pihaknya tidak bisa memberikan formasi untuk guru madrasah swasta.
Baca Juga: Lebih Kecil dari MBG, Sebegini Anggaran Gaji Guru Madrasah Swasta jika Diangkat jadi PPPK
Rini beralasan, pengangkatan PPPK guru madrasah swasta tidak diatur dalam Undang-Undang ASN.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," ujarnya.
Dikatakan Rini, jika guru madrasah swasta melamar PPPK, maka setelah lulus mereka harus mengajar di sekolah atau madrasah negeri.
Artinya, jika mengikuti seleksi PPPK maka penempatan tetap di sekolah atau madrasah negeri.