casn

THR Sudah Berlalu, Gaji ke-13 PNS, PPPK dan Pensiunan Kapan Cair? Ini Jadwal Pencairannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 07:50 WIB
Ilustrasi - Jadwal pencairan gaji ke-13 PNS, PPPK dan pensiunan (Portaloka.id)

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja

Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Rencana Sekolah Daring Dibatalkan, Menko PMK Pastikan Pembelajaran Berjalan Normal

Sedangkan bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan penerima gaji ke-13 yang dananya dari APBD, komponennya terdiri dari:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan gaji bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan

Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026.

Hal tersebut disampaikan Airlangga saat mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya.

Halaman:

Tags

Terkini