- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Rencana Sekolah Daring Dibatalkan, Menko PMK Pastikan Pembelajaran Berjalan Normal
Sedangkan bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan penerima gaji ke-13 yang dananya dari APBD, komponennya terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar satu bulan gaji bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan
Sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca Juga: Kelahiran 1991 Segera Merapat! Ini Kesempatan Terakhir Ikut Tes CPNS 2026, Simak Syarat Lengkapnya
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026.
Hal tersebut disampaikan Airlangga saat mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya.