Pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD tersebut ada masa transisinya, yakni pada 2023-2027.
Artinya, mulai 2027 aturan tersebut akan mulai diimplementasikan.
DPR: Pemerintah Harus Segera Cari Solusi Selamatkan Nasib PPPK
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan bahwa batas maksimal 30 persen belanja pegawai memang telah diatur dalam undang-undang.
Menurut Dede, pembatasan tersebut bertujuan agar pemerintah daerah tetap mampu memenuhi belanja wajib lainnya seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Kalau ini ditegakkan, tentu akan berujung pada dampak. Pertanyaannya, dari awal mengapa formasi itu dibuka melebihi kemampuan kapasitas fiskal daerah?” ujar Dede Yusuf.
Ia pun meminta agar pemerintah pusat segera mencari jalan keluar dengan regulasi terbaru untuk mengantisipasi nasib PPPK yang terlanjur diangkat.***