Galih menjelaskan, aksi ini juga merupakan kelanjutan dari aksi damai guru madrasah swasta pada 30 Oktober 2025 lalu yang hingga kini belum mendapatkan respons kebijakan yang memadai dari pemerintah.
PGMM menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata persoalan formasi PPPK, tetapi perjuangan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh guru madrasah swasta di Indonesia.
“Kami mencerdaskan anak bangsa, tetapi jangan perlakukan kami sebagai warga kelas dua dalam sistem pendidikan nasional,” pungkasnya.
Menpan RB Tolak Usulan PPPK Guru Madrasah Swasta
Diberitakan sebelumnya, Menpan RB, Rini Widyantini mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.
Menurut Rini, formasi PPPK hanya disediakan untuk sekolah maupun madrasah negeri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sementara, UU ASN tidak mengatur soal PPPK bagi sekolah dan madrasah swasta.
"Undang-Undang ASN memang tidak memberikan itu, saya tidak bisa memberikan formasi untuk sekolah swasta, karena ini hanya untuk sekolah negeri," kata Rini.***