Taspen memastikan, THR pensiunan dicairkan utuh 100 persen, tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain termasuk kredit pensiun, hanya dikenakan pajak penghasilan saja.
Bagi pensiunan yang pensiun mulai Februari 2026 atau yang pembayaran pensiun pertamanya di atas 26 Februari 2026, maka THR dibayarkan mulai 5 maret 2026.
Untuk penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara, setelah menjadi penerima pensun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka THR dibayarkan hanya satu yang nilainya paling besar.
Sedangkan bagi pensiunan sekaligus penerima pensiun janda/duda, makan THR dibayarkan pada keduanya sebagai penerima sendiri dan penerima pensiun janda/duda.
Adapun bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung 1 Maret 2026, maka THR dilakukan oleh instansi.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi
Taspen mengimbau bagi penerima pensiun agar waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan PT Taspen.***