PORTALOKA.ID - Penantian panjang guru madrasah swasta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak lama lagi akan berakhir.
Pemerintah akan mengangkat guru madrasah swasta menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengusulkan sebanyak 630 ribu formasi PPPK bagi guru madrasah swasta.
Proses pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan skema yang ditentukan.
Baca Juga: Inisiatif Strategis ANTAM Memperkuat Kesejahteran Sosial dan Ekonomi di Pongkor
Fasilitas dan Jaminan Sosial PPPK Guru Madrasah Swasta
Setelah resmi menjadi PPPK, guru madrasah swasta akan menerima beberapa tunjangan dan fasilitas sebagai ASN.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tunjangan dan fasilitas tersebut merupakan bagian dari penghargaan dan pengakuan negara atas pengabdian ASN.
Fasilitas yang diterima berupa fasilitas jabatan dan fasilitas individu.
Disamping itu, PPPK juga memperoleh jaminan sosial, berupa:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kematian