PORTALOKA.ID - Kabar gembira bagi guru madrasah swasta yang sudah menantikan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru madrasah swasta akan segera diangkat jadi PPPK.
Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno saat menerima perwakilan aksi guru madrasah swasta di Gedung DPR RI, Rabu, 11 Februari 2026.
Kepada guru madrasah dan Komisi VIII DPR RI, Amien menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Agama telah mengusulkan formasi PPPK untuk guru madrasah swasta.
Tak tanggung-tanggung, Kemenag mengusulkan 630 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien Suyitno.
Jumlah tersebut hampir mendekati jumlah keseluruhan guru non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau honorer yang berada di bawah binaan Kementerian Agama yaitu 796.418 guru.
Namun, Amien menegaskan bahwa pengusulan PPPK guru madrasah membutuhkan proses dan kerjasama lintas kementerian.
Baca Juga: Kemenag Usulkan 630 Ribu PPPK Guru Madrasah Swasta Melalui Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengatakan bahwa rekomendasi Komisi VIII telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama dengan mengusulkan PPPK bagi guru madrasah swasta.
Marwan mengatakan, guru madrasah swasta diusulkan melalui jalur afirmasi tanpa persyaratan.
Ia menegaskan bahwa para guru madrasah tidak perlu diangkat jadi PPPK melalui jalur seleksi, hal itu lantaran mereka sudah mengabdi lama.