Peserta wajib mengetahui jadwal dan lokasi ujian agar tidak dianggap gugur.
Kementerian HAM menegaskan bahwa seleksi PPPK KemenHAM tidak dipungut biaya alias gratis.
Kelulusan adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai KemenHAM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah penipuan.
KemenHAM juga mengimbau kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai Kementerian HAM maupun panitia.***