Peserta wajib mengetahui jadwal dan lokasi ujian agar tidak dianggap gugur.
Kementerian HAM menegaskan bahwa seleksi PPPK KemenHAM tidak dipungut biaya alias gratis.
Kelulusan adalah prestasi dan hasil kerja pelamar itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai KemenHAM atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah penipuan.
KemenHAM juga mengimbau kepada pelamar, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun kepada pegawai Kementerian HAM maupun panitia.***
Artikel Terkait
Viral Cerita Anak Tak Sengaja Gores Mobil Orang Lain, sang Ibu Tulis Secarik Kertas demi Tunjukkan Arti Tanggung Jawab
Misalin: Tradisi Budaya Galuh Salawe, Simbol Syi'ar Islam dalam Upacara Adat
Didampingi Raja Sayang, Bupati TRK Serahkan 2.150 SK PPPK Paruh Waktu
Seskab Teddy bersama Warga Malang Asyik Nobar Timnas Futsal Indonesia Tampil di Laga Final Lawan Iran
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 9: Ketika Hantu Lebih Dipercaya daripada Manusia
Pemerintah Upayakan Biaya Haji Turun dan Bangun Kampung Haji di Mekkah
Oknum Akuntan SPPG Diduga Gelapkan Dana Rp59 Juta, Polisi Ungkap Kronologi dan Modus Operandinya