PORTALOKA.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat.
Hasil seleksi PPPK Tendik Sekolah Rakyat diumumkan melalui surat dengan nomor 497/1/KP.01.01/02/2026 yang diterbitkan pada 6 Februari 2026.
Melalui surat tersebut, Kemensos juga mengimbau peserta yang lulus seleksi untuk segera melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).
Pengisian DRH merupakan salah satu syarat usul penetapan Nomor Induk PPPK.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Insentif dan BSU Guru 2026, Segera Aktivasi Rekening!
Peserta juga wajib menyampaikan berkas usul penetapan NI PPPK paling lambar 20 Februari 2026.
Berkas tersebut diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Berkas Kelengkapan Usul NI PPPK
Ada 10 dokumen yang harus diunggah sebagai berkas kelengkapan usul NI PPPK Tendik Sekolah Rakyat.
Baca Juga: Di Hadapan Para Rektor, Sekjen Kemenag Kembali Menyinggung Soal Guru Madrasah
Dokumen tersebut terdiri dari:
1. KTP elektronik asli asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil.
2. Pas photo terbaru pakaian formal (kemeja putih lengan panjang) dengan latar belakang berwarna merah.
3. Hasil Pindai (scan) Ijazah asli berwarna dan transkirp nilai yang digunakan sebagai dasar melamar.