Bagi peserta lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah Asli yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh DIKTI).
4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah diisi lengkap dan diunduh dari laman https://sscasn.bkn.go.id/ yang digabung menjadi satu file dan sudah diisi dengan tulisan tangan pada baris yang bertanda *) serta dibubuhi materai/e-materai dan
ditandatangani oleh peserta.
5. Surat Pernyataan 5 (lima) pernyataan yang ditandatangani oleh peserta dan diberi materai/e-materai Rp.10.000 asli (sesuai format lampiran II).
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan minimal oleh Polres.
7. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
Baca Juga: 7 Dokumen Persyaratan Pendaftaran PPPK BGN Tahap 3 dan 4, Siapkan Sekarang Juga!
8. Surat keterangan sehat rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
9. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan Narkoba.
10. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK Paruh Waktu, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing, diberi materai/e-materai Rp. 10.000 ditandatangani.
11. Dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada formulir isian Daftar Riwayat Hidup pada akun SSCASN peserta (jika ada).
Baca Juga: PSGC Ciamis Raih Tiket Promosi ke Liga 2 Usai Adu Penalti Dramatis Lawan Persiba Bantul
Dokumen yang diunggah harus jelas dan dalam posisi tegak sehingga mudah dibaca.
Panitia mengingatkan, bagi peserta yang tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan berkas pada tanggal yang ditentukan tanpa pemberitahuan kepada Panitia Seleksi Instansi Kemensos dianggap mengundurkan diri.
Apabila peserta mengunggah dokumen yang tidak sesuai atau menyalahi ketentuan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi menggugurkan kelulusan peserta atau memberhentikan sebagai PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat.
Artikel Terkait
Ramai Dikritik Warganet, Sekjen Gerindra Akhirnya Perintahkan Kader Bersihkan Bendera Partai
Mobil MBG Menabrak Gerbang SD di Kebumen, Sopir Sempat Mengamuk hingga Layangkan Pukulan ke Warga
Begini Respons Menteri Agama Terkait Usulan Guru Madrasah Swasta Diangkat jadi PPPK
Serial Kanjeng Sunan - Bagian 8: Setelah Raja Pergi, Siapa yang Tinggal?
Prabowo Kukuhkan Kepengurusan MUI Periode 2025-2030, Ini Susunan Pengurusnya
Viral Perjuangan Guru di Padang Pariaman saat akan Mengunjungi Rumah Siswa, Jalan Lewati Pematang Sawah hingga Naik Bukit