Selama masa sanggah, pelamar tidak diperkenankan untuk memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen persyaratan yang telah diunggah.
Alasan sanggah yang dapat diterima bukan berasal dari pelamar.
Oleh sebab itu, dalam melakukan sanggah tidak boleh sembarangan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar.
Contoh Sanggah PPPK KemenHAM
Berikut beberapa contoh sanggah sesuai dengan jenis kesalahannya.
1. Format Lamaran Tidak Sesuai Karena Mencantumkan Poin 7
Saya merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri, yang dapat diverifikasi melalui ijazah dan transkrip nilai yang telah saya unggah, selain itu dalam pengumuman tidak terdapat instruksi untuk menghapus poin-poin yang terdapat dalam surat lamaran, sehingga persyaratan administrasi tetap terpenuhi.
2. Sanggah Pengalaman Kerja Minimal 2 Tahun
Berdasarkan dokumen pengalaman kerja yang saya unggah, masa kerja saya telah memenuhi minimal 2 (dua) tahun, dengan tanggal mulai bekerja dan berakhir bekerja (dirincikan tanggalnya sesuai dokumen pengalaman kerja) tercantum jelas. Mohon dilakukan verifikasi ulang.
Baca Juga: Rekrutmen PPPK Guru Sekolah Garuda Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Link Pendaftarannya
3. E-KTP Dianggap Tidak Berlaku Karena Tercantum Tanggal Masa Akhir
KTP yang saya unggah merupakan KTP Elektronik (e-KTP) yang berlaku seumur hidup, meskipun tercantum tanggal masa akhir. Hal ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 64 ayat (7) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sehingga dokumen identitas yang saya unggah masih sah dan memenuhi persyaratan administrasi.
4. TMS Karena Pengalaman Kerja Tidak Sesuai, Padahal Substansi Pekerjaan Sudah Sesuai dengan Persyaratan Jabatan