Adapun skema gaji paruh waktu juga bisa mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Jika sesuai dengan UMP Sulteng 2025, maka nominalnya sekitar Rp2.915,000. Namun, jika menyesuaikan UMP 2026 maka nominalnya RpRp3.179.565.
Sementara jika mengacu pada UMK Kabupaten Poso 2025, maka nominalnya Rp3.057.161. Namun, jika sesuai dengan UMK 2026 maka nominalnya Rp3.268.227.