"Saya perintahkan Pak Nur (Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo) agar menaikkan gaji PPPK paruh waktu yang dibawah Rp 1 juta," ungkap Wali Kota Adhan.
Bukan tanpa alasan Wali Kota Adhan meningkatkan upah PPPK Paruh Waktu.
Menurut dia, dedikasi mereka begitu besar untuk daerah, bahkan pekerjaan yang semestinya dilaksanakan ASN justru diselesaikan oleh PPPK Paruh Waktu.
"Karena saya lihat PPPK sudah menggantikan tugas ASN," tandas wali kota dua periode itu.
Baca Juga: Mengabdi Sembilan Tahun, Honorer Palopo Mengaku Gagal PPPK Paruh Waktu Usai Dianggap Tak Aktif
Dikatakan Adhan, gaji di bawah PPPK Paruh Waktu Rp1 juta sangat tidak manusiawi.
Hal itu disebabkan ulah pemerintahan lama yang terus menambah jumlah tenaga penunjang kegiatan pemerintah daerah (TPKD) tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.
"Ini ulah dari pemerintahan yang lama. Memasukkan dan menambah jumlah honor, karena faktor kedekatan," tutur Wali Kota Adhan.
"Akibatnya, saya yang menanggung kesalahan ini. Tapi, tidak apa. Saya harus memikirkannya," imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK 2025 Kementerian HAM, Tersedia 500 Formasi, Daftar Yuk!
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Adhan juga memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pendataan TPKD yang belum dialihkan ke PPPK Paruh Waktu.
Pendataan perlu dilakukan guna mengetahui keberadaan mereka.
"Jangan sampai ada yang sudah tidak bekerja," pungkas Adhan.***