Minggu, 19 Juli 2026

MANTAP! Wali Kota Minta Gaji PPPK Paruh Waktu di Bawah Rp1 Juta Dinaikkan

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Rabu, 7 Januari 2026 | 17:18 WIB
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea perintahkan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah Rp1 juta dinaikkan (Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea perintahkan gaji PPPK Paruh Waktu di bawah Rp1 juta dinaikkan (Pemkot Gorontalo)

PORTALOKA.ID - Para honorer di berbagai daerah tengah berbahagia.

Setelah bertahun-tahun menanti, akhirnya mereka resmi diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, pemerintah ingin memberikan kepastian status bagi honorer.

PPPK Paruh Waktu juga jadi solusi dalam penataan honorer yang telah lama tidak ada kejelasan.

Baca Juga: BRI Kembali Raih Resertifikasi ISO 29119, Kukuhkan Posisi sebagai Bank Pertama di Indonesia Bersertifikasi TMMi Level 3

Salah satu daerah yang sukses mengangkat honorer jadi PPPK Paruh Waktu adalah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Sebanyak 1.821 honorer telah resmi berubah status menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diserahkan pada Oktober 2025 lalu.

Instruksi Wali Kota Gorontalo Soal Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca Juga: Link Download Format Surat Lamaran Seleksi PPPK 2025 Kementerian HAM, Dibuka Mulai Hari Ini, Ayo Buruan Daftar!

Kepedulian Pemerintah Kota Gorontalo terhadap PPPK Paruh Waktu begitu besar.

Hal itu ditunjukkan oleh Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yang menaruh perhatian serius terhadap gaji PPPK Paruh Waktu.

Tidak hanya memperjuangkan nasib mereka, Adhan Dambea bahkan memerintahkan untuk menaikkan gaji PPPK Paruh Waktu yang di bawah Rp1 juta.

Hal itu terungkap pada apel kerja perdana awal tahun yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo pada Senin, 5 Januari 2026 di Lapangan Taruna Remaja.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X