Pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, V dan VI (MS).
Sedangkan pelamar yang tidak memenuhi angka romawi IV, V, VI dan/atau terdapat dokumen unggah yang tidak dapat dibuka dan/atau dibaca oleh verifikator/petugas verifikasi dan/atau terdapat isian formulir pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS);
b. Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan
pada laman https://sscasn.bkn.go.id ;
c. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
2. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN
a. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN terdiri dari:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural;
4) Integritas dan Moralitas (Wawancara).
b. Seleksi Kompetensi menggunakan peringkat terbaik dari akumulasi nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara;
c. Dalam hal terdapat peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dari peringkat tertinggi sebagaimana huruf b, maka penentuan kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN khusus di batas terakhir peringkat tertinggi dilakukan secara berurutan didasarkan pada :
1) nilai Kompetensi Teknis tertinggi;
2) jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi;