PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Sebanyak 4.639 PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maros telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Maros AS Chaidir Syam menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu pada Selasa, 30 Desember 2025 di Lapangan Upacara Pallantikang.
Dengan diserahkannya SK, maka ribuan honorer di Kabupaten Maros telah resmi menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
SK PPPK Paruh Waktu terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
Adapun kontrak PPPK Paruh Waktu selama satu tahun, dan akan dievaluasi berkala.
Menurut Bupati Maros, kontrak akan dilanjutkan setiap tahun dengan melihat kondisi keuangan.
”Kontraknya tahunan. Kita lanjutkan setiap tahun dengan melihat kondisi keuangan daerah,” kata Chaidir Syam.
Baca Juga: Berapa Gaji PPPK Kementerian HAM? Simak Rinciannya Lengkap dengan Tunjangannya
Gaji PPPK Paruh Waktu Maros
Para ASN yang bertugas mulai 1 Januari 2026 akan menerima gaji mulai 1 Februari 2026.
Besaran gaji yang diterima bervariasi, tergantung paramater yang ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Chaidir Syam mengungkapkan, gaji PPPK Paruh Waktu Kabupaten Maros berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per bulan.