Tahapan terakhir yaitu usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 12 - 25 Mei 2026.
Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PPPK Kementerian HAM
Peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Kementerian HAM dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, akan menerima gaji.
Hingga Januari 2026, gaji PPPK belum mengalami kenaikan.
Aturannya juga masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Perpres tersebut, gaji PPPK dikelompokan menjadi 17 golongan.
Golongan I antara Rp1.938.500 - Rp2.900.900, sedangkan Golongan XVII antara Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Baca Juga: Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya
Berikut tabel gaji PPPK Kementerian HAM sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600