Kamis, 4 Juni 2026

Berapa Gaji PPPK Kementerian HAM? Simak Rinciannya Lengkap dengan Tunjangannya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 4 Januari 2026 | 16:02 WIB
Rincian gaji PPPK Kementerian HAM lengkap dengan tunjangannya (Kemenpan RB)
Rincian gaji PPPK Kementerian HAM lengkap dengan tunjangannya (Kemenpan RB)

Tahapan terakhir yaitu usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 12 - 25 Mei 2026.

Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Gaji PPPK Kementerian HAM

Peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Kementerian HAM dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, akan menerima gaji.

Baca Juga: 5 Persyaratan Khusus Rekrutmen PPPK Kementerian HAM Tahun 2025, Dibuka Mulai 7 Januari 2026, Siap-siap dari Sekarang Ya!

Hingga Januari 2026, gaji PPPK belum mengalami kenaikan.

Aturannya juga masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Menurut Perpres tersebut, gaji PPPK dikelompokan menjadi 17 golongan.

Golongan I antara Rp1.938.500 - Rp2.900.900, sedangkan Golongan XVII antara Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Baca Juga: Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya

Berikut tabel gaji PPPK Kementerian HAM sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X