Tahapan terakhir yaitu usul penetapan Nomor Induk PPPK pada 12 - 25 Mei 2026.
Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM 2025 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Gaji PPPK Kementerian HAM
Peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Kementerian HAM dan telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, akan menerima gaji.
Hingga Januari 2026, gaji PPPK belum mengalami kenaikan.
Aturannya juga masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menurut Perpres tersebut, gaji PPPK dikelompokan menjadi 17 golongan.
Golongan I antara Rp1.938.500 - Rp2.900.900, sedangkan Golongan XVII antara Rp4.462.500 - Rp7.329.000.
Baca Juga: Masa Perjanjian Kerja PPPK Kementerian HAM 2025 dan Besaran Gajinya
Berikut tabel gaji PPPK Kementerian HAM sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Artikel Terkait
Sambal Kemangi Telur Asin, Resep Masakan Simple Wangi Gurih dan Pedas Nendang Bikin Nagih
Resep Mie Goreng Gila Simple Pedas Gurih dan Berprotein, Cocok Jadi Menu Di Akhir Pekan
Khas Bali! Resep Sisit Daging Sapi Gurih Pedas dan Manis, Anak dan Suami Bakal Suka
Resep Dendeng Ayam Singapore Empuk Smokey Gurih dan Bikin Nagih Untuk Hidangan Di Akhir Pekan
Warga Gunong Cut Nagan Raya Temukan Gelembung Gas di Lokasi Bekas Banjir Aceh, Menyala saat Dibakar Api
Kumpulkan Ribuan Prestasi, Inilah 20 SMA Berprestasi Menurut Puspresnas, Juaranya Bukan Sekolah Negeri