PORTALOKA.ID - Tanggal 31 Desember 2025 merupakan akhir dari masa honorer di instansi pemerintah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak boleh ada lagi honorer yang menduduki jabatan ASN.
Bahkan instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat kembali honorer.
Untuk menata pegawai non-ASN, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diambil juga sebagai upaya agar tidak terjadi PHK massal.
Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, para honorer juga memperoleh kejelasan status.
Sehingga, bisa dikatakan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi honorer.
Kendati demikian, tidak semua honorer otomatis diangkat sebagai ASN.
PPPK Paruh Waktu hanya diperuntukkan bago honorer yang telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi CPNS dan PPPK 2024.
Selain itu, para honorer tersebut juga harus memenuhi sejumlah persyaratan lain, yaitu sudah bekerja sebagai honorer minimal 2 tahun, dan terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lantas, bagaimana nasib honorer yang tidak masuk formasi PPPK Paruh Waktu?
BKN Sodorkan 2 Pilihan