PORTALOKA.ID - Sebagian pemerintah daerah telah melaksanakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Setelah resmi dilantik, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh hak-haknya, di antaranya gaji.
Meski banyak yang sudah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada Desember 2025, sebagian di antaranya menetapkan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada 1 Januari 2026.
Lalu kapan PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji pertama mereka?
Pertanyaan ini muncul mengingat hal tersebut merupakan hak yang harus diterima pegawai.
Tetapi, banyak PPPK Paruh Waktu yang masih bingung membedakan antara Surat Keputusan (SK), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Ketiganya sangat penting, namun hanya satu yang benar-benar menjadi dasar penggajian PPPK Paruh Waktu.
Untuk memahami perbedaan ketiganya, berikut penjelasannya.
Baca Juga: Sudah Terima SK PPPK Paruh Waktu? Inilah 3 Hak Pegawai yang Wajib Diketahui
Surat Keputusan (SK)
Surat Keputusan atau SK merupakan dokumen penting yang menjadi awal seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu.
SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi setelah peserta lolos seleksi, melengkapi dokumen, dan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ditetapkan oleh BKN.
Dengan kata lain, SK ini mengesahkan status seseorang sebagai PPPK Paruh Waktu.