PORTALOKA.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara resmi mengangkat ribuan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025.
Sebanyak 2.400 orang honorer resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu dari Pemkab Kolaka.
Kegiatan tersebut juga sekaligus penyerahan SK Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja PPPK Formasi 2019.
Baca Juga: Serahkan SK Pengangkatan, Bupati Bangkalan Singgung Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat sumber daya aparatur guna mendukung pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kolaka.
Dalam sambutannya, Bupati Kolaka H. Amri, S.STP.,M.Si menegaskan bahwa PPPK memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Seluruh PPPK diharapkan dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, serta terus meningkatkan kompetensi dan inovasi, khususnya dalam mendukung sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.
Amri juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas, etika pelayanan publik, serta menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum.
“PPPK dituntut adaptif terhadap sistem pemerintahan di era digital dan mampu membangun kolaborasi lintas sektor demi pelayanan yang lebih efektif dan humanis," ujarnya.
Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian Bantuan dana dari seluruh PPPK Paruh Waktu untuk korban bencana alam Aceh dan Sumatera.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kolaka
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua pendekatan dalam penggajian PPPK Paruh Waktu.