PORTALOKA.ID - Senyum dan tangis haru mewarnai pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Ribuan honorer yang telah bekerja bertahun-tahun, akhirnya resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 4.888 PPPK Paruh Waktu di Kawasan GOR Tawangalun, Banyuwangi, Minggu, 28 Desember 2025.
Pelantikan PPPK Paruh Waktu juga turut disaksikan para keluarga.
Baca Juga: BRI Hadirkan Fitur Reksa Dana di Super Apps BRImo, Mudahkan Nasabah dalam Berinvestasi
Bupati Banyuwangi dalam sambutannya mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi dan berkontribusi besar dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Banyuwangi.
"Pemkab telah memutuskan honorer yang tersisa sebanyak 4.888 orang kita angkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Ini merupakan bentuk kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan. Selamat kepada bapak dan ibu semua,” ujar Ipuk.
Dari total 4.888 PPPK Paruh Waktu yang diangkat, terdiri atas 1.539 tenaga guru, 259 tenaga kesehatan, serta 3.090 tenaga teknis dan administrasi yang tersebar di berbagai perangkat daerah.
Kepastian Gaji PPPK Paruh Waktu Banyuwangi
Baca Juga: Ini Skema Gaji Terbaru PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu, Berlaku Januari 2026
Bupati Ipuk menjelaskan, saat ini total ASN di Kabupaten Banyuwangi mencapai 15.411 orang, terdiri dari 6.218 PNS, 4.305 PPPK dan 4.888 PPPK Paruh Waktu.
Meski menghadapi tantangan fiskal pada 2026, di mana dana transfer pusat ke daerah dipangkas hingga Rp665 miliar, Ipuk menegaskan Pemkab Banyuwangi tetap memprioritaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
“Pembangunan tidak boleh meninggalkan satu pun manusianya, termasuk para PPPK,” ujarnya.
Ia menambahkan, mulai 1 Januari 2026, para PPPK Paruh Waktu akan menerima penghasilan bulanan tetap dengan besaran yang jelas, setelah sebelumnya banyak honorer hanya menerima honor sukarela tanpa kepastian.